Apel pegawai Dipenda Minut.
TERHITUNG 1 Maret 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honor daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memiliki “ritual” baru.
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut memutuskan, setiap sore, seluruh pegawai wajib mengikuti apel per setiap SKPD, yang dilaksanakan di halaman dekat kantor masing-masing, sementara apel pagi dilakukan seperti biasanya.
Pegawai Disbudpar Minut ikut apel sore.
Aturan ini berbeda dari yang diwajibkan sebelumnya, dimana seluruh PNS Pemkab Minut mengikuti apel pagi dan sore secara bersama di aula terbuka Kantor Pemkab.(Foto: Finda Muhtar/BMC)