AMURANG–Direktur Utama PT Maesa Nugraha Detty Worek, didampingi kuasa hukum Notje Karamoy, SH dan Joppie Worek menegaskan, sedang mempersiapkan berkas gugatan kepada Pemkab Minsel. Gugatan diatas akan dilayangkan ke PTUN Manado. Sejatinya, bahwa PT MN (Perusahaan aspal curah) merasa sudah mengalami kerugian tidak sedikit. Ada sekitar Rp 3 miliar lebih, kerugian yang dialaminya. Maka dari itu, karena belum ada penyelesaiannya. Dengan demikian, pihaknya siap menggugat Pemkab Minsel. (ape)