Rapat Senta T Plus Pemerintah Kota Manado
Manado — Dalam rapat Senin Temuan Tuntas Plus (Senta T Plus) Pemerintah Kota Manado yang dipimpin Wakil Wali (Wawali) Kota Manado Harley Mangindaan yang didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Haefrey Sendoh bersama Kepala Inspektorat Andre Hosang, terkuak sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 hingga tahun 2013 yang belum selesai ditindaklanjuti oleh SKPD.
Rapat yang digelar diruang Toar Lumimuut (Tolu) kantor Balai Kota Manado yang dihadiri langsung seluruh Kepala SKPD dipaparkan sejauh mana tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut dan terbukti terdapat temuan BPK yang belum diselesaikan.
Dikesempatan tersebut, Wawali Mangindaan menegaskan agar temuan-temuan tersebut agar mendapat perhatian seluruh SKPD agar tidak berdampak masalah hukum nantinya.
“Pengawasan serta melalui rapat seperti ini terus dilakukan agar ada tindakan positif menyelesaikan temuan tersebut. Jika masih ada yang belum bisa diselesaikan apalagi temuan tersebut dari tahun 2013 atau bahkan sebelum itu, perlu dipertanyakan tindakan penyelesaiannya seperti apa dan sudah dijelaskan , kalau belum paham untuk melangkah bisa koodinasikan ke inspektorat atau kepada Sekdakot,” jelas Wawali Mangindaan.
Sementara itu, Sekdakot Sendoh berharap, jika SKPD belum memahami pelaksanaan dari rekomendasi BPK RI itu, dipersilakan mengkonsultasikannya ke BPK secara langsung.
“Jika perlu, SKPD yang masih belum tahu melaksanakan rekomendasi BPK RI bisa lakukan konsultasi ke BPK,” sambung Sekkot.
Hosang sendiri mengakui, memang ada kepala SKPD yang ada temuan akan selesaikan hingga Rabu pekan ini.
“Sifatnya adminsitratif sedangkan 2014 kerugian negara tidak ada. Jika ada temuan juga kan, pemkot miliki majelis tuntutan ganti rugi,” ungkapnya.
Temuan bersifat kerugian negara, kata Hosang paling besar terjadi di tahun 2011, 2012 dan 2013 dengan berbagai persoalan yang diakibatkan oleh sejumlah pihak.
“2011 paling besar temuan, untuk itu kami ingatkan agar selesaikan. Indikasi kerugian Negara, memang ada apalagi soal denda keterlambatan pekerjaan yang ada pada perusahaan atau pihak ketiga. Itu terjadi pada proyek tahun anggaran 2012-2013 dan itu masuk di Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI. Nah, itu yang menjadi perhatian untuk diselesaikan inspektorat manado dan provinsi dan BPK RI. Karena juika tidak diselesaikan akan jadi temuan dan terangkat pada LHP tahun berikutnya atau menjadi temuan BPK RI kemudian. Itu seperti berada di Dinas Kesehatan dan Dinas PU,” ungkapnya. (leriandokambey)