
Bitung – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung dalam beberapa hari ini menggelar razia angkutan umum dan angkutan kota (Angkot). Razia itu sendiri digelar Dishub dengan menggandeng jajaran Polres Bitung melakukan pemeriksaan kelayakan jalan dan kondisi kendaraan umum dan Angkot.
“Razia kita akan gelar selama 21 hari dan itu kita mulai dari tanggal 20 Oktober lalu hingga kini,” kata Kadishub Pemkot Bitung, Oktav Kandoli, Kamis (30/10/2014).
Kandoli mengatakan, razia itu digelar hanya bertujuan untuk memberika rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan umum dan Angkot. Mengingat kendaraan umum dan Angkot adalah sarana transportasi masyarakat umum sehingga harus dipastikan keamanan dan kenyamanannya.
“Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” katanya.(abinenobm)