Manado, BeritaManado.com — Belum Lama ini, Kasus pinjol menjadi perhatian khalayak. Pasalnya, banyak kasus penipuan yang disebabkan oleh Pinjol.
Bahkan lebih parah lagi, ada yang bunuh diri akibat depresi karena gagal membayar pinjol.
Berbekal pengalamannya sebagai reserse Irjen Pol (Purn) Dr Ronny Sompie SH MH angkat suara.
Seperti yang dikutip dari Tulisan Isyana Kurniasari Konoras SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dan Mahasiswa Program Doktoral Kriminologi Universitas Indonesia, yang diberitakan oleh BeritaManado.com pada pekan ini, hal tersebut perlu disikapi bersama dengan pemikiran, bahwa perlu upaya bersama secara sinergis antara stakeholders terkait untuk mencari solusinya, minimal upaya pencegahannya.
“Perlindungan hukum dapat dimaknai dengan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman dan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang datang dari sesamanya dan kelompok-kelompok tertentu, termasuk juga yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan pemegang kekuasaan,” kata Irjen Pol (Purn) Dr Ronny Sompie SH MH, Selasa (20/6/2023).
Lanjut Bacaleg DPR RI dari Partai GOLKAR tersebut, kehadiran pinjol yang semula dianggap sebagai solusi atas persoalan ekonomi di masyarakat justru berujung pada petaka karena sekali lagi tiada nyawa seharga pinjaman online.
“Hadirnya pinjol menjadikan siklus pinjaman menjadi seperti mata rantai yang terus membakar si peminjam. Pinjaman terus dilakukan untuk menutupi pinjaman yang lain,” kata pria yang pernah menjadi Dirjen Imigrasi tersebut.
Bahkan kata dia, faktor ini dimanfaatkan para pelaku penyedia jasa pinjol untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Dimana karena desakan yang berat membuat korban pinjol rela mengambil pinjaman dengan bunga yang tinggi tanpa pikir panjang.
“Pinjaman online illegal semacam ini apabila tidak kunjung diatasi maka akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang kurang memahami buruknya dampak dari pinjaman online. Alih-alih memberi solusi terhadap persoalan yang dihadapi sebaliknya justru kehadiran pinjol menghadirkan fenomena kejahatan baru yang dampaknya cukup signifikan di masyarakat,” terangnya.
Untuk itu pemerintah harus menyikapi persoalan ini dengan serius. Tidak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun lebih dari itu eksistensi pinjaman online illegal perlu disikapi dengan cepat dan solutif.
“Sebelum kondisi ini terus memakan korban, karena kondisi ini menggambarkan suatu kekacauan kondisi negara. Sehingga negara harus hadir dalam memberikan solusi yang membawa manfaat bagi warga negaranya,” kuncinya.
(Jhonli Kaletuang)