Ratahan – Berbandrol Rp2,5 miliar, proyek rehabilitasi jalan provinsi Tombatu-Amurang tahun anggaran 2014 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor dalam hal ini PT Sinar Karya Mega Perkasa.
Diungkapkan Ketua KNPI Kecamatan Touluaan Ivan Umar, kontrak pekerjaan proyek tersebut tertanggal 11 April 2014 dengan masa kerja 180 hari kalender.
Disayangkan kata Umar, pekerjaan proyek tersebut tidak sepenuhnya diselesaikan oleh PT Sinar Karya Mega Perkasa selaku perusahaan pemenang tender.
“Sekitar 75 meter tidak diselesaikan. Padahal saat ini sudah masuk masa pemeliharaan. Saya menduga terjadi permainan antara pengawas proyek dan pihak kontraktor, makanya sisa pekerjaan tidak dilanjutkan,” kata Umar kepada BeritaManado.com baru-baru ini.
Disisi lain, tokoh masyarakat Touluaan Jimbris Tampongangoy mengingatkan Pemprov Sulut. “Ini harus menjadi perhatian serius Pemprov Sulut,” harapnya.
Tak hanya Pemprov, dia pun mendesak para wakil rakyat utusan Mitra-Minsel di DPRD Sulut supaya turun lapangan melihat hasil pengerjaan proyek provinsi di Mitra.
“Jalankan tugas anda dalam melakukan pengawasan kegiatan eksekutif. Jangan hanya duduk enak di gedung cengkih. Jaring aspirasi masyarakat,” tegasnya. (rulandsandag)