Amurang – Hal disiplin dan keberanian, memang harus perlu ditanamkan dalam tugas pokok dan fungsi baik itu atasan maupun bawahan.
Dalam hal ini, terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terkecuali para pejabat yang mangkir kerja maupun tidak disiplin, harus ada tindakan tegas atau sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Tiwa, Kepala Bagian Ortal juga membawahi pegawai, jadi jika ada pehawai termasuk pejabat sekalipun yang tidak disiplin maka harus diberikan sanksi tegas, tentunya sesuai ketentuan aturan yang ada.
“Sanksi bagi PNS tidak disiplin atau telah membuat pelanggaran, tentunya ada sanksi yang harus diberikan kepada pegawai dan pejabat sekalipun,” tukas Tiwa, kepada beritamanado.com, Rabu (7/1/2015).
Kepala Bagian Ortal dipercayakan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dijabat Tusrianto Rumengan, SSTP, MSi, sebelumnya menjabat Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel.
Mampukan Rumengan menegakan ketentuan menindak tegas PNS Minsel yang mangkir dari kerja alias tidak disiplin dalam melaksanakan Tupoksi maupun yang melangkahi ketentuan sesuai PP 53 tentang Disiplin PNS? (sanlylendongan)