Manado – Pernyataan Wagub Sulut DR Djouhari Kansil bahwa dokter yang bertugas di Puskesmas dilarang melakukan praktik umum mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sulut, dr Ivone Bentelu. Sebagai seorang dokter, Bentelu berpendapat tidaklah salah jika ada dokter yang membuka praktik umum asalkan tetap melaksanakan tugasnya sebagai dokter di Puskesmas sesuai tugas pokok.
“Selama dokter yang melayanani di Puskesmas melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi maka dokter yang melaksanakan praktik umum juga tidak melanggar undang-undang,” tukas Bentelu kepada beritamanado, malam ini.
Legislator PDI-Perjuangan ini bahkan menjelaskan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik dokter/dokter gigi yaitu salah-satunya menjelaskan bahwa seorang dokter dapat membuka praktik umum maksimal di tiga tempat yang berbeda sesuai ijin praktik.
“Jadi aturannya memang ada, namun saya setuju jika semua dokter yang bertugas di Puskesmas untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jerry)