Manado – Undang Undang Pilkada yang tidak mengantisipasi calon tunggal mendapat sorotan anggota DPD-RI dapil Sulut, Benny Rhamdani. Menurut Rhamdani, Undang-Undang Pilkada tidak cukup efektif karena dibuat oleh partai-partai yang sedang bermasalah.
“Bagaimana mungkin regulasi dibuat kemudian ada celah kosong tentang calon tunggal, kemudian calon tunggal ini memaksa KPU mengeluarkan PKPU bahwa calon atau pasangan calon bisa diusung oleh dua pimpinan partai yang sedang berkonflik.
Undang-undang menyebutkan pasangan calon hanya diusung oleh partai politik di tingkatan. Undang-Undang didistorsi oleh kepentingan politik,” ujar Rhamdani pada
Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah di Hotel Sintesa Peninsula, pekan lalu.
Hal kedua yang disorot senator Sulut ini adalah anggaran Pilkada yang semestinya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
“Rezim pemilu tidak boleh beban pilkada diserahkan kepada daerah. Anggaran pilkada harus menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” terang Rhamdani. (jerrypalohoon)