Manado – Terkait pembangunan bilboard yang sudah memakan badan Jalan, Benny Parasan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Manado kepada beritamanado di kantornya mengatakan, “Pemasangan bilboard yang sudah memakan badan jalan itu, sudah menyalahi aturan. Itu tidak bisa. Itu (bilboard) perlu dibongkar, karena harus ada space (ruang) jalan untuk para pejalan kaki,” ujar Parasan.
Menurut Parasan, bahwa trotoar bukan untuk kegiatan usaha, dan menghimbau agar Dinas Tata Kota (Distakot) Manado yang memiliki kompetensi di situ, untuk turun lapangan dan mengadakan pengawasan. “Karena distakot yang nantinya mengatur izin dan letak dari papan reklame yang sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Parasan, “Ada beberapa titik yang kami lihat, bahwa jarak antara papan reklame, terlalu dekat. Setahu saya, seharusnya ada aturan yang mengatur jarak antara papan iklan, namun yang kami lihat sudah tidak seperti itu.”
“Mungkin karena mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau konspirasi dengan pihak perusahaan tertentu, sehingga membuat suatu view (sisi estetika) kota Manado itu, sudah tidak sejalan lagi dengan harapan masyarakat,” ungkap politisi PDS ini.
“Untuk itu, kami minta kepada pemerintah kota untuk mengkaji ulang. Selanjutnya kami dari komisi C yang juga berkompeten di bidang ini akan turun ke lapangan, melihat dari dekat bersama-sama dengan distakot untuk membongkar kembali. Bukan untuk meninjau, kalau perlu dicabut!, itu dia,” kata Parasan. (cha)