Airmadidi-Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Minut, Drs Allan Mingkid mewarning seluruh pemerintah di desa agar berhati-hati dalam mengeluarkan keterangan kepemilikan lahan bendungan kuwil.
Warning itu disampaikan Mingkid untuk menjaga agar tidak lahir masalah hukum dalam pembebasan lahan.
“Pemerintah siap membantu jika ada masalah kepemilikan lahan dari warga. Namun alangkah lebih baik jika Pemerintah desa harus hati-hati dalam memberikan keterangan soal status tanah agar tidak berdampak hukum kedepan,” tambah Mingkid, Senin (23/1/2017).
Dijelaskan Mingkid, pembangunan bendungan Kuwil di Desa Kuwil Kecamatan Kalaawat, pada tahun ini akan terus dipacu.
Bahkan, oleh pemerintah pusat akan segera melakukan pembebasan sebanyak 60 bidang lahan dari milik masyarakat yang ada di 3 desa yakni Desa Kuwil, Desa Kawangkoan dan Desa Suwaan.
“Memang ada 3 desa yang akan pemerintah bebaskan lahannya di Minut dimana itu akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut,” ujar Mingkid.
Diketahui, bendungan atau waduk Kuwil ini memiliki luas 308 hektar dengan kapasitas mampu menampung air 23 juta meter kubik.
Keberadaan bendungan ini juga berfungsi sebagai mengatasi banjir serta nanti bisa dibangun pembangkit listrik sekaligus mendukung sektor pariwisata Minut.
Adapun total anggaran pembangunan bendungan ini diperkirakan bisa mencapai Rp1,42 triliun dan diprediksi selesai pada tahun 2019 mendatang.(findamuhtar)