Manado – Meskipun telah dinilai Tim Appraisal (tim khusus yang menilai pembebasan lahan tol Manado-Bitung), ternyata masih ada selisih luas permbebasan lahan pekuburan di Desa Kawangkoan Baru untuk pembangunan tol.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kawangkoan Baru, Niko Ponamon saat hearing Komisi 3 DPRD Sulut bersama Dinas PU, BPJN, BPN dan aparat pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pekan ini.
Menyikapi hal tersebut Komisi 3 meminta kepada pihak terkait melakukan koordinasi sekaligus penilaian ulang lahan pekuburan.
“Karena ternyata data terakhir dari pemerintah desa setempat ada selisih dengan jumlah yang sama dari data sebelumnya. Sehingga kami minta pihak PPTK Dinas PU dan BPN melakukan pengukuran dan penilaian ulang,” ujar Amir Liputo, pimpinan Komisi 3 yang memimpin rapat.
Sebelumnya PPTK pembebasan lahan tol dari Dinas PU Provinsi, Edwin Kowaas menjelaskan, pembebasan, lahan dari titik 0 km hingga 7 km sudah melalui penilaian appraisal (konsultan penilaian publik) termasuk hampir semua lahan yang akan dibebaskan telah memiliki perkiraan ganti rugi.
“Perlu diketahui 0 hingga 7 km loun Cina, 7 hingga 14 km dari APBN. Proses 0 hingga 7 termasuk Kawangkoan Baru dan lahan pekuburan sudah dinilai tim appraisal tahun lalu. Perkiraan ganti rugi semua desa sudah dinilai minus Airmadidi Atas. Yang lain-lain menunggu penilaian appraisal,” terang Kowaas. (jerrypalohoon)