Mitra, BeritaManado.com – Sebanyak 126 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga batas waktu pemasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (Dandes) tahap satu yakni 31 Agustus 2016, belum memasukkan dokumen pertanggung jawaban.
Hal ini spontan memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat. Ada apa dengan pemerintah desa yang belum memasukan LPJ? Apakah mereka kesulitan membuat LPJ karena kegiatannya tidak jelas?
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jotje Wawointana melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa (Dandes) Doly Marentek S.Sos, MAP menjelaskan, pihaknya sudah meminta pemerintah desa agar memasukkan LPJ. Hanya saja hingga batas waktu akhir Agustus, baru 9 desa dari 135 desa yang memasukkan LPJ.
“Soal apa kesulitan dan kendala mereka dalam membuat LPJ kami tidak bisa pastikan. Bagi kami dokumen LPJ harus segera dimasukkan guna kepentingan proses pencairan tahap kedua,” tegas Marentek kepada Berita Manado, Selasa (27/9/2016).
Lanjut dijelaskan Marentek, setia LPJ yang akan dimasukkan akan lebih dulu dikonsultasikan ke pihak Inspektorat. Jika ada yang belum lengkap, maka harus dilakukan perbaikan utk kemudian dilakukan pencairan.
Adapun 9 desa yang sudah menyampaikan LPJ diungkapkan yakni Desa Wongkai, Wioi, Pangu, Mangkit, Beringin, Liwutung Satu, Molompar Dua Selatan, Poniki dan Desa Tababo Selatan.
“Pada prinsipnya selain menyurat, dalam berbagai kesempatan kami terus mengingatkan pemerintah desa untuk segera memasukkan LPJ sehingga tidak menghambat proses pembangun di desa,” katanya.
Disisi lain Marentek mengungkapkan, untuk menghindari adanya sanksi dari pemerintah pusat melalui kementerian, pihaknya dalam waktu tujuh hari sudah harus menyampaikan laporan ke kementerian perihal dana desa tersebut.
“Artinya setelah dana desa tahap kedua masuk ke kas daerah dan telah dilakukan proses pencairan oleh desa, kami sudah harus melapor ke kementerian dalam waktu paling lama 7 hari. Jika tidak, maka kita akan dikenakan sanksi,” tegas Marentek sembari meminta pemerintah desa yang belum measukkan LPJ untuk segera memasukkan demi kepentingan pembangunan di desa masing-masing. (rulansandag)