Amurang – Sedikitnya 167 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam tidak akan menerima Dana Desa (Dandes) pada tahun 2016. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada desa yang memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dandes tahun 2015.
Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas, mengatakan batas waktu pemasukan LPJ pengunaan Dandes tahun 2015, tanggal 31 Januari 2016 lalu. Hanya saja hingga saat ini belum ada satupun Desa yang memasukan LPJ yang merupakan syarat untuk pencairan Dandes tersebut.
“Jika nantinya ada desa yang tidak memasukan LPJ Dandes tahun 2015, maka desa tersebut terancam tidak akan terima bantuan pada tahun 2016 ini, yang diketahui naik 100 persen lebih,” kata Lumingkewas.
Lebih lanjut, Lumingkewas menjelaskan, mengantisipasi ada desa yang belum memasukan LPJ dandes tahun 2015, pihaknya dalam waktu dekat akan turun lapangan lakukan pendampingan. “Ini dimaksudkan, agar tiap desa segera mamasukan LPJ Dandes tahun 2015. Selain itu, jika dilakukan pendampingan, mereka (pihak desa-red) bisa bertanya apa yang mereka tidak ketahui,” ketus dia.
Mantan Kabag Humas dan SekertarisKPUD Minsel ini menambahkan, untuk dana Silpa tahun 2015 akan dipakai pada tahun 2016 ini. “Namun sebelumnya harus dimasukan dalam APBDes bersama dengan Dandes tahun 2016 yang akan diterima,” kunci dia. (sanlylendongan)