Airmadidi – Sebanyak enam penjabat (Pj) hukum tua (Kumtua) di Kecamatan Kalawat Minut mengaku resah karena belum menerima Surat Keputusan (SK), meski telah dilantik dan mengikuti serah terima jabatan (Sertijab) sebagai penjabat Kumtua, Kamis (7/1/2016) lalu.
Keenam Kumtua yang diserahterimakan tersebut masing-masing, Desa Suwaan, dari Decky Sompie ke Youla Bokong, Desa Kalawat, dari Fredy Manewus ke Billy Somba, Desa Kawangkoan Baru dari Adrianus Padoma ke Jefry Rondonuwu, Watutumou II dari Delfi Bawanda ke Diana Rumambi, Desa Kolongan Tetempangan dari Musa Sapetu ke Fredy Manewus sedangkan Desa Watutumou III dari Ronita Kumaunang diserahkan ke Louis Mokolensang.
“Meski sudah dilantik tapi belum ada SK, rasanya ada yang kurang saat melaksanakan tugas. Namun, kami harus tetap bekerja sebaik mungkin agar pelayanan publik berjalan maksimal,” ujar para Kumtua.
Terpisah, Sekkab Minut Ir Sandra Moniaga MSi saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan SK ke-53 hukum tua yang dilantik 31 Desember yang lalu sedang berproses.
“Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) telah menyiapkannya dan semua sudah di meja bupati kita tinggal menunggu saja. Para hukum tua saya himbau untuk tetap menjalankan amanat yang sudah diberikan,” terang Moniaga.(Finda Muhtar)