AMURANG—Polres Minsel telah menetapkan sebagai tersangka terhadap dua pejabat Minsel, masing-masing Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Drs NR alias Ransulangi. Juga, kepala Dinas Kehutanan Minsel RR, SE alias Rumintjab. Kedua pejabat Minsel tersangkut kasus koruspi tahun 2011 lalu. Untuk Ransulangi tersangkut kasus korupsi senilai Rp 200 juta. Sama halnya dengan Rumintjab, kertugian negara senilai Rp 200 juta.
‘’Kedua pejabat diatas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Korupsi (Unit Tipikor) Polres Minsel. Ransulangi disebut, melakukan korupsi HUT Sat Pol PP, pengadaan seragam dan honorer . Sedangkan, Rumintjab, disangkakan ikut bermain atas kasus Turus Jalan dan Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2011. Namun demikian, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Minsel takut menahan keduanya. Ada apa dengan ini, dan kenapa dua pejabat diatas belum ditahan,’’ tanya Wakil Ketua Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW) Daniel Andrey Sengkey, ST kepada beritamanado, Minggu tadi.
Kata Sengkey, seharusnya penetapan sebagai tersangka harus diikuti dengan barang bukti (Babuk). Nah, bagi MSCW ikut mempertanyakan kinerja Polres Minsel apa alasan sehingga tersangka Ransulangi dan Rumintjab belum ditahan.
‘’Kini pula, berkas kedua tersangka segera dilimpahkan ke Kejari Amurang. Akankan, setelah dilimpahkan ke Kejari Amurang, akan bersama-sama dengan keduanya. Ini jelas menjadi pertanyaan serta komitmen Kapolres Minsel AKBP Sumitro, SH. Bahwa, sewaktu dilantik Kapolda Sulut Brigjen Drs Carlo Brix Tewu tahun 2011 bahwa semua kasus korupsi di Minsel akan ditindak tegas. Olehnya, tahun 2012 ini MSCW akan mengawasi terus kinerja Polres Minsel,’’ ujar Sengkey.
Senada dikatakan Felix Tuju, pemerhati masalah hukum Minsel, bahwa banyak keganjilan terjadi di daerah ini. ‘’Bahwa, sudah jadi tersangka tahu-tahu belum ditahan. Ada apa dengan hukum di Minsel. Kalau bisa, semua kasus-kasus korupsi yang diselesaikan Polres Minsel maupun Kejari Amurang segera dituntaskan. Jangan pandang bulu karena mereka pejabat penting. Yang namanya tersangka tidak melihat dia siapa-siapa,’’ tukas Tuju yang meminta segera menahan dulu tersangkanya dan tentunya ditahan.
Kapolres Minsel, AKBP Sumitro, SH melalui Kasat Reskrim Yana Supriatna, SIK membenarkan, bahwa berkas kedua pejabat diatas segera akan dilimpahkan ke Kejari Amurang. ‘’Dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Amurang,’’ sebut Yana. (and)