Manado-Hingga Kamis (28/3), Pemkot Manado belum menerbitkan edaran libur fakultatif untuk Jumat Agung (29/3), Paskah (Minggu, 31/3) ataupun Paskah kedua (Senin, 1/4).
“Kami belum terima edaran itu,” sebut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) pada beritamanado pagi ini.
Hal itu menurutnya dimungkinkan Paskah dan Jumat Agung terjadi pada akhir pekan, sehingga jeda libur yang 3 hari, Jumat hingga Minggu, memang relatif panjang.
Sementara untuk libur PNS, biasanya diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah. “Kalau Disnaker untuk perusahan swasta,” tandas Atto. (alf)