Amurang, BeritaManado — Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa (4/9/2018) menggelar sosialisasi pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3) di Hotel Sutan Raja Amurang.
Sosialisasi yang digelar Dinas LH Minsel melibatkan pelaku usaha, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum (RSU) Kalooran Amurang, Rumah Sakit (RS) Bala keselamatan, RS Cantia Tompasobaru, Klinik dan Puskesmas.
“Kegiatan sosialisasi LB3 baru kali ini dilaksanakan Dinas LH Minsel. Soalnya keterbatasan anggaran, jadi Dinas LH Minsel menggelar sosialisasi bersama pelaku usaha (PT. Mitra Hijau Asia),” kata Roi Sumangkut, Kadis LH Minsel.
Ditambahkannya, PT. Mitra Hijau Asia digandeng Dinas LH Minsel karena memiliki ijin pengangkutan LB3, sebanyak kurang lebih 90 jenis dan mengkhususkan diri di Limbah Medis.
“Saya berharap, akan lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan berijin yang berhubungan dengan pengeloalaan LB3, untuk menjawab kebutuhan setiap masyarakat. Sebagaimana amanat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tukas Roi Sumangkut.
Dalam UU 32 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3. Jika tidak, akan ada sanksi hukum (pidana dan denda).
(TamuraWatung)