Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Begini Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres 20 Persen

by Jh Kaletuang
Kamis, 2 Januari 2025, 19:20 pm
in Berita Utama, Nasional
A A
  • 3shares
TOK! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 Persen

Manado, BeritaManado.com – Partai Politik peserta Pemilu dapat dipastikan dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. 

Hal ini menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Selain itu, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjutnya.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

(Jhonli Kaletuang)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: 20 persenKota ManadomanadomkPresiden dan Wakil Presiden

Berita Terkini

Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

17 Mei 2025
Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

17 Mei 2025
Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

17 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi dan Pangan, Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat

Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi dan Pangan, Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat

17 Mei 2025
Bonsai Best In Show Gorontalo, Langsung Ditawar Pengusaha Jemmy Asiku

Bonsai Best In Show Gorontalo, Langsung Ditawar Pengusaha Jemmy Asiku

17 Mei 2025
Megawati Kumpul Kepala Daerah PDIP di Sekolah Partai, Apa Pesannya?

Megawati Kumpul Kepala Daerah PDIP di Sekolah Partai, Apa Pesannya?

17 Mei 2025
Akhiri Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Akan Gelar Kongres Persatuan PWI

Akhiri Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Akan Gelar Kongres Persatuan PWI

17 Mei 2025

DAW Berikan Edukasi Safety Riding Bagi Pelajar, Dorong Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

17 Mei 2025

Gaet Wisatawan dan Investor, BPPD Tomohon Gaungkan TIFF 2025 di Ajang International FLEI

17 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.