Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Begini Pasal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Perda Pajak yang Baru Ditetapkan

by Jerry
Senin, 30 April 2018, 11:21 am
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 73shares

 

Manado, BeritaManado.com – Hasil rapat Pansus termasuk rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi demi penyempurnaan Ranperda sebagai berikut, beberapa perubahan diantaranya, ketentuan dalam pasal 7 huruf b dibuat sehingga bunyinya menjadi untuk pemilik kendaraan bermotor dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu, 1. kendaraan kepemilikan ke-dua sebesar 2 persen, 2. kendaraan kepemilikan ke-tiga sebesar 2,25 persen, 3. kendaraan kepemilikan ke-empat sebesar 2,5 persen, 4. kendaraan kepemilikan ke-lima dan seterusnya 3 persen.

Demikian dijelaskan Noldy Lamalo, Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara pembahas Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada rapat paripurna, Jumat (27/4/2018) pekan lalu.

Dijelaskan Noldy Lamalo, ketentuan pasal 12 ayat 3, 4 dan ayat 5 dirubah sehingga bunyinya menjadi:

3. Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud ayat 2 wajib disampaikan kepada pengelola pajak dan retribusi daerah paling lambat, a. untuk kendaraan baru 30 hari sejak saat kepemilikan berdasarkan tanggal faktur, b. untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhir masa pajak, c. 90 hari sejak tanggal surat keterangan fiskal asal daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah, d. kendaraan bermotor status kepemilikan tidak jelas namun sudah beroperasi di daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

4. Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan warna, bentuk, fungsi maupun pembagian mesin, wajib pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan STPKB.

5. Surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor STPKB sebagaimana dimaksud ayat 1, paling sedikit memuat, a. status kepemilikan kendaraan bermotor terdiri dari, 1. nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor dan, 2. nomor identitas diri wajib pajak dan atau yang dikuasakan mengisiSTPKB. b. Identitas kendaraan bermotor terdiri dari, 1. tanggal, bulan dan tahun penyerahan, 2. dasar penyerahan, 3. nomor registrasi instansi berwenang, 4. jenis, merek, type, tahun pembuatan dan negara asal.

4. Ketentuan dalam pasal 13 a, ayat 1 diubah menjadi bunyinya, 1. kendaraan bermotor yang telah mematuhi kewajiban membayar pajak akan diberikan tanda khusus kendaraan bermotor, alat-alat berat/alat besar dan kendaraan atas air dan atau stiker lunas pajak khusus kendaraan bermotor F2, F3, F4 dan F6 ke atas oleh badan pengelola pajak dan retribusi daerah provinsi Sulawesi Utara.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen dan SKPD Pemprov Sulut.

(JerryPalohoon)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 73shares
Tags: dprd sulutNoldy Lamaloperda pajak sulawesi utara

Berita Terkini

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025

Menu Mama Jadi Andalan Sap7a Rasa di ARYADUTA Manado, Ada Mukbang Grande Burger

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.