Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Delta Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pencurian perhiasan emas senilai hingga Rp100 juta.
Diketahui pelaku, yang berinisial MS (25), seorang wanita asal Gorontalo, melakukan aksinya saat bekerja sebagai babysitter di rumah korban, Dina Eunike Nanere (40), Jumat (21/6/2024).
Kejadian bermula pada Jumat, 14 Juni 2024, ketika MS yang bekerja di rumah korban di Perum Taman Sari Cluster New Bunaken, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, meminta izin kepada korban untuk pergi ke warung.
Namun, MS justru melarikan diri ke kampung halamannya di Gorontalo. Setelah kepergian MS, korban menyadari bahwa sebuah iPad, sandal Crocs, serta perhiasan emas seberat 80,2 gram telah hilang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Juliano Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, Dalam upaya melacak dan menangkap pelaku, Tim Delta Resmob Polresta Manado bergerak cepat menuju Gorontalo setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Berkat koordinasi yang baik dengan Polresta Gorontalo, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Batudaa Pantai, Kelurahan Biluhu Timur, saat berada dalam kendaraan sewaan pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA”, ujar Kompol May Diana Sitepu, Selasa (25/6/2024).
Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus, Tim Resmob Delta dibantu oleh Polresta Gorontalo berhasil menyita barang bukti yang telah dijual atau ditukar oleh pelaku di dua toko emas, yaitu “Sinar Mas” dan “Bintang Mas” di Pasar Sentral Gorontalo.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 1 buah gelang emas bertulisan “DINA” seberat 30 gram, 1 buah kalung emas seberat 10 gram, 1 buah kalung emas bertulisan “CRUZ” seberat 12 gram, 1 buah liontin emas berbentuk huruf “W” seberat 2,3 gram, 3 buah cincin emas, 1 buah gelang pipa seberat 10,4 gram, 1 buah liontin berbentuk salib, 1 unit iPad merk iPhone warna abu-abu, 1 unit HP VIVO V20 warna biru galaxy, 1 pasang sandal merk Crocs warna putih, 1 lembar ATM BNI dan 1 buah buku tabungan Bank BNI”, jelas Kompol May Diana.
Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian, ia segera memesan kendaraan untuk pulang ke kampung halamannya di Gorontalo dan menjual sebagian besar perhiasan emas milik korban di toko emas.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima uang sekitar Rp 45.000.000,- yang kemudian dipindahkan ke rekening tabungannya.
“Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. Pelaku kini telah dibawa kembali ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, tandas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan