Manado, BeritaManado.com — Setelah dilakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah Provinsi Sulawesi Utara oleh Panitia Khusus DPRD, Seluruh Fraksi DPRD pun menyampaikan pendapatnya terkait Ranperda tersebut.
Menurut ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi daerah Sandra Rondonuwu, pada umumnya seluruh fraksi telah menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).
“Semua fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi daerah ini untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan-catatan dari masing-masing fraksi,” ungkap Sandra Senin, (27/11/2023) di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut.
Berikut catatan-catatan dari masing-masing fraksi DPRD Provinsi Sulut:
Fraksi PDIP
Terkait dengan Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang ranperda tentang pajak dan retribusi daerah provinsi sulawesi utara, kami fraksi pdi perjuangan ingin menyampaikan beberapa
catatan, sebagai berikut:
- Fraksi PDI Perjuangan menyetujui draft Ranperda provinsi sulawesi utara tentang ranperda tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
- Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan dengan hadirnya ranperda pajak dan retribusi daerah ini dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang. yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
- Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada perangkat daerah terkait bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini terdapat norma yang
mendeligasikan untuk dibuatkan peraturan - Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk konsisten mengawal dan mendukung jalannya pemerintahan bapak gubernur Olly Dondokambey, dan bapak wakil gubernur Steven Kandouw, dengan melakukan kontrol yang kritis solutif demi sulawesi utara yang semakin hebat.
Fraksi Partai GOLKAR
Berdasarkan uraian di atas maka fraksi partai Demokrat menerima dan menyetujui
rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.
Ranperda provinsi sulawesi utara tentang pajak daerah dan retribusi daerah provinsi sulawesi utara, sebagaimana yang telah dibahas oleh panitia khusus DPRD bersama eksekutif, maka fraksi partai GOLKAR menyampaikan catatan, harapan dan pendapat menyangkut ranperda dimaksud sebagai berikut:
- Fraksi partai GOLKAR sangat memahami bahwa adanya ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud, sudah sejalan dengan undang- undang dan peraturan pemerintah serta peraturan perundang- undangan lainnya, dan tidak terjadi tumpang tindih antara instansi terkait, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dan oleh karena itu fraksi partai GOLKR menyarankan agar peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sebaiknya dicabut saja. dengan catatan tidak membebani masyarakat.
- Fraksi partai GOLKAR mengharapkan bahwa extenfikasi objek pajak daerah dan retribusi daerah positif dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.selain itu juga kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntable dengan memperhatikan potensi daerah;
- Fraksi partai golkar berpandangan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini menjadi kewenangan provinsi; sehingga perlu disesuaikan dan ditetapkan dengan peraturan daerah dengan tidak menambah beban masyarakat, namun dapat membantu masyarakat dengan harapan pelayanan kepada masyarakat
lebih ditingkatkan. - Fraksi partai GOLKAR mengharapkan ranperda pajak dan retribusi ini dilakukan dalam rangka upaya penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di bidang pajak dan retribusi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
- Fraksi partai GOLKAR sangat memahami upaya-upaya pemerintah provinsi terhadap ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda, dan saat ini telah dikaji dan dibahas secara komprehensif dan konstruktif sehingga benar-benar akan memberi dampak yang positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
rapat panitia khusus dprd yang terhormat;
hadirin yang yang terhormat;
Dari catatan tersebut diatas terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Fraksi Partai Demokrat
- Fraksi partai Demokrat mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan undang- undang yang berlaku sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah provinsi sulawesi utara.
- Fraksi partai Demokrat memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah melakukan verivikasi lapangan untuk pembaharuan data terkait obyek dan subyek yang aktif dan tidak aktif termasuk pendataan wajib pajak yang belum terdaftar, fraksi partai Demokrat berpendapat bahwa hal ini harus dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.
- Fraksi partai Demokrat juga memberikan apresiasi atas langkah pemerintah provinsi sulawesi utara yang melakukan langkah-langkah progresif di lapangan dengan memberikan keringanan denda dan pendekatan persuasif bagi pengendara yang belum membayar pajak.
Fraksi Partai NasDem
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, Fraksi NasDem pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan catatan:
- Fraksi NasDem berpendapat bahwa diharapkan ranperda ini telah memperhatikan serta selaras dengan hierarki peraturan perundang- undangan yang terkait;
- Fraksi NasDem berpendapat bahwa dengan ranperda ini diharapkan dapat berdampak pada
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Utara; - Fraksi NasDem berpendapat bahwa peninjauan kembali tarif retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan dan menyesuaikan perkembangan kebijakan serta perekonomian yang akan datang;
- Fraksi NasDem berpendapat bahwa diharapkan ranperda ini dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dengan tidak meningkatkan beban kepada masyarakat, terutama masyarakat ekonomi kecil dan menengah;
- Fraksi NasDem berpendapat bahwa ranperda ini diharapkan dapat tetap menjaga keseimbangan dan stabilitas iklim investasi, usaha dan bisnis di Sulawesi Utara semakin
Pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah yang sangat besar
untuk membiayai penyelenggaraan sumber
pemerintah daerah.
Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya Fraksi Nyiur kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut.
Fraksi Nyiur Melambai
Pada kesempatan ini Fraksi Nyiur Melambai mengingatkan kembali hal-hal yang sudah kami sampaikan pada Pemandangan Umum yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 5 September 2023 yang lalu.
- Begitu besar kontribusi yang diberikan masyarakat kepada pemerintah daerah lewat pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah, sudah sepantasnya pemerintah daerah harus bersungguh-sungguh mendengarkan keluhan masyarakat tentang persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan seperti masih banyaknya jalan di daerah-daerah yang rusak, kurangnya ketersedian air bersih, belum maksimalnya ketersediaan listrik di daerah terpencil, masih manyak anak- anak yang putus sekolah, belum terpenuhinya beasiswa bagi ana-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu serta
- Pemerintah daerah agar dapat kiranya memberikan keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Karena menurut pantauan kami di lapangan banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai dengan lima tahun, sehingga memberatkan mereka untuk melunasinya. Untuk itu kami memberikan satu solusi yaitu pemerintah daerah dapat memberikan pembayaran secara menyicil atau memberikan pengurangan pembayaran.
- Perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk di dalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah yang meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan diterimanya Ranperda tersebut oleh masing-masing fraksi, catatan-catatan itu pun menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dari Ranperda tentang Pajak dan Retribusi daerah Provinsi Sulawesi Utara.
(Erdysep Dirangga)