Manado – Mulai hari ini, Jumat (1/3) hingga Sabtu (2/3) besok, personil KPUD provinsi, kabupaten/kota harus melaporkan hasil pembagian daerah pemilihan (Dapil) ke KPU pusat. Lantas bagaimana sebenarnya cara menetapkan pembagian beserta kuota kursinya?
Formulasi tentang tata cara pembagian Dapil serta penghitungan kuota kursi seperti tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Disitu hitung-hitungan kuota kursi untuk kabupaten/kota tercantum pada bagian kedua, Pasal 22 ayat 1, pengalokasian jumlah kursi dilakukan dengan cara (a) menentukan jumlah kursi anggota DPRD…(b) menetapkan bilangan pembagi pemilih daerah (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi, dengan ketentuan apabila terdapat angka pecahan, dihilangkan. (c) mengalokasikan jumlah kursi sebagaimana dimaksud huruf a pada setiap Dapil.
Sementara untuk menentukan alokasi kursi pada setiap Dapil (pasal 22 ayat 2), dengan cara membagi jumlah penduduk pada Dapil dengan BPPd. Ketentuannya, bila ada angka pecahan dihilangkan, apabila dalam penghitungan alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut memperoleh sejumlah kursi, maka sejumlah kursi tersebut dialokasikan kepada pemilih yang bersangkutan.
Penghitungan dalam pasal dan ayat tersebut saling berkorelasi dengan acuan atau pasal-ayat lain di PKPU tersebut. (alf)