Pusomane, BeritaManado.com – Penetapan program prioritas pembangunan bedah rumah yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (Dandes) tahap satu tahun anggaran 2017 di Desa Bentenan Indah, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara hangat diperbincangkan warga.
Pengakuan warga setempat, pengelolaan dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah ini, telah disalah gunakan oknum hukum tua. Bahkan warga menyebutkan, telah terjadi indikasi korupsi atau KKN dalam pelaksanaan program kegiatan bedah rumah dengan jumlah 12 unit.
“Bagaimana bisa warga yang rumahnya dalam kondisi layak huni kemudian masuk dalam program bedah rumah? Anehnya yang seharusnya pantas untuk dibedah malah tidak dibantu. Ini jelas tidak beres,” tegas sumber resmi yang meminta namanya tidak ditulis kepada Berita Manado, Kamis (6/7/2017).
Tak sampai disitu, sumber juga mepertanyakan soal proses penetapan kuota bedah rumah. “Kenapa di desa lain jumlah rumah yang di bedah begitu banyak tapi di desa kami hanya dialokasikan anggaran untuk 12 unit, itu pun salah sasaran karena diberikan kepada warga mampu,” sesal sumber.
Sebagai warga setempat lanjut sumber, dirinya tidak pernah mengetahui tahapan perencanaan program hingga penetapan. Kata dia, meski bukan bagian dari perangkat desa, seharusnya selaku warga dirinya akan mengetahui seluruh program Dandes lewat sosialisasi maupun pengumuman melalui pengeras suara. Sayanganya hukum tua justru tidak pernah terbuka kepada masyarakat.
“Ketidak transparan hukum tua kepada warga, kami mensinyalir ada yang tidak beres dalam pemanfaatan Dandes di Desa Bentenan Indah. Untuk itu selaku warga saya minta aparat penegak hukum dapat menelusuri pelaksanaan program dana desa di wilayah kami, karena kuat dugaan telah terjadi penyimpangan,” desak sumber.
Sementara itu Hukum Tua Desa Bentenan Indah Jamal Mamonto ketika dikonfirmasi Berita Manado, membantah semua tudingan tersebut. Dijelaskannya, mulai dari proses awal saat pengusulan penerima bedah rumah, semua dipercayakan kepada kepala-kepala jaga.
“Keputusannya pun bukan dilakukan sepihak oleh hukum tua, akan tetapi atas keputusan bersama seluruh perangkat desa,” jelas Mamonto.
Lanjut Momonto menegaskan, pengelolaan dan pelaksanaan seluruh program yang bersumber dari Dandes, semua sudah dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, “jadi kalo dibilang tidak beres, bermaslah ada kuropsi dan apa segela macam itu, silahkan untuk ditelusuri kebenarannya. Sebaga hukum tua kami sangat terbuka,” tutupnya. (rulan sandag)