Manado – Keluhan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi, dibantah oleh Bagian Humas Kantor Bea Cukai Manado, Abduh.
Kepada BeritaManado.com, Abduh mengatakan, apa yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara tersebut sudah sesuai dengan SOP yang ada.
Apalagi keluhan masyarakat tersebut terkait dengan bagasi penerbangan lintas negara yang memiliki aturan bukan hanya soal berat bagasi tapi juga harga barang yang dibawa.
“Sudah aturannya kalau barang dari luar negeri itu ada aturannya. Untuk harga barang bawaan per-orang maksimal $250, sedangkan untuk keluarga maksimal $1000. Otomatis jika lebih dari itu, maka ada nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara,” ujar Abduh, Selasa (22/3/2016).
Abduh pun menjelaskan bahwa ada kebijakan yang diambil ditempat saat kejadian yang dikeluhkan warga tersebut terjadi, yaitu penurunan harga pajak.
“Seharusnya yang dibayarkan kepada negara adalah Rp 2.000.000, tapi yang bersangkutan hanya sanggup membayar Rp 500.000. Jadi diambil kebijakan ditempat, yang bersangkutan hanya diwajibkan membayarkan Rp 497.000. Itu pun masuk di kas negara,” jelasnya. (srisurya)