Bitung, BeritaManado.com – Aneka merek minuman beralkohol disita Bea Cukai Kota Bitung dari Cafa Cabana.
Penyitaan itu dilakukan akibat cafe yang berlokasi di Kecamatan Maesa ini tidak mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Penyitaan itu dibenarkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kota Bitung, Julianto Firdaus.
Julianto mengatakan, pihaknya melakukan penindakan berupa penyitaan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5% sebanyak 31 botol milik Cafe Cabana tanggal 22 Januari 2021.
“Alasannya, Cafe Cabana telah menyediakan MMEA untuk diperjualbelikan sedangkanvbelum memiliki NPPBKC,” kata Julianto, Jumat (29/01/2021).
Selanjutnya kata dia, barang yang disita telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan.
“Terhadap Cafe Cabana dianjurkan untuk mengurus ijin NPPBKC apabila akan kembali menyediakan MMEA dengan kadar diatas 5% untuk diperjualbelikan,” katanya.
Adupun merek minuman beralkohol milik Cafe Cabana yang disita Bea Cukai adalah;
- Darbak Soju
- Iceland Vodka
- Vibe Tequila
- Vibe Dry Gin
- Zirca Liqueur
- Anggur Merah
(abinenobm)