Bitung – Jutaan batang rokok illegal dan ribuan botol minuman keras dimusnakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Rabu (07/11/2018).
Pemusanahan itu dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung disaksikan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan unsur Forkopimda.
Menurut Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto, ada 8.296.552 batang hasil tembakau dan 26.599 botol minuman mengandung etil alkohol atau miras yang dimusnakan.
“Barang-barang itu tak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai palsu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.531.467.000 dan Rp3.613.939.040,” kata Agung.
Agung juga mengatakan, rokok berbagai merk dan minuman itu merupakan hasil operasi dari kurun waktu 2016 sampai 2018 yang digelar di wilayah Kota Bitung, Minut, Minahasa, Mitra, Bolsel dan Boltim.
“Barang Kena Cukai lllegal yang diperoleh dari hasil operasl kemudian menjadi Barang Milik Negara dan akan diakukan penindakan dan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,” katanya.
Juga kata dia, penyitaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milk Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu salah satunya melalui pemusnahan.
“Jadi pemusnahan sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(abinenobm)