MANADO – Mudah-mudahan warning yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut ini bisa diperhatikan ibu-ibu yang memiliki anak balita. Baru-baru, Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sulut, Janny Rembet SE, menyampaikan himbauan pada konsumen alat-alat rumah tangga agar tidak membeli berbagai peralatan makan minum yang terbuat dari melamin. Pasalnya, melamin mengandung bahan berbahaya jenis formalin, yang biasa digunakan untuk mengawetkan jenazah.
”Semua barang/alat-alat makan yang mengandung melamin tidak bisa dipasarkan, dan tidak dibenarkan untuk diperdagangkan. Kami melihat ada sekitar 30 peralatan makan seperti mangkok, gelas, sodet, garpu, piring dan sendok berbahan melamin yang mengandung formalin,” tutur Rembet.
Lebih bahaya lagi, kini dominan ditemukan alat makan berbahan melamin untuk anak usia balita dijual di pasaran Kota Manado. Rembet menyebut jenisnya seperti sendok P ukuran 18,3 sentimeter bertuliskan made in China, gelas bertuliskan Sayota Melamine Ware, Garpu bertuliskan Huafeng Number 204.
Melalui uji laboratorium, kandungan formalin yang melekat pada melamin akan bereaksi lepas bila ada interaksi dengan bahan panas, semisal air atau makanan. Sehingga pemerintah meminta pedagang untuk tidak memperjualbelikan alat berbahan melamin. “Kalau himbauan ini tak diindahkan pedagang kami akan menindak tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sejauh ini barang atau peralatan melamin masih banyak ditemukan dijual bebas pada sejumlah toko kelontong hingga pedagang kaki lima di Manado. Ditengara, barang tersebut diselundupkan dari Filipinan, dan leluasa masuk melalui pelabuhan Manado. (dinand)