
Manado, BeritaManado.com – Seorang bayi berumur sembilan bulan diduga menjadi korban kekerasan dari orang yang belum diketahui di Kelurahan Mapanget Barat Kota Manado, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh dari kepolisian, pada Selasa (5/5/2020), sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di Kost Living Peace House telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Hanna Langoy (29) warga Desa Molompar Satu Jaga II Kecamatan Tombatu Timur awalnya telah hidup bersama dengan Rachmat Masloman dan mempunyai seorang anak yang berusia sembilan bulan (korban) terjadi adu mulut, yang saat itu pelapor menitipkan korban kepada seorang wanita bernama Ita.
Berselang waktu korban diambil oleh orang kerja dari Rachmat Masloman, kemudian pada hari senin (4/5/ 2020), sekitar pukul 18.00 Wita, Rachmat Masloman mengantar korban kepada pelapor di Kelurahan Mapanget Barat.
Keesokan harinya pelapor baru menyadari bahwa terdapat memar pada bagian kaki kiri dan paha kanan korban, serta memar pada bagian kepala.
Mengetahui hal tersebut Hanna langsung melaporkan kepihak kepolisian.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan.
(HardinanSangkoy)