Bitung – Laporan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) sektor Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kota Bitung soal adanya perusahaan yang hanya mengupah karyawannya sebesar Rp35 ribu ditindaklanjuti DPRD Kota Bitung, Selasa (10/6/2014).
Menurut Sekretaris FSPSI sektor RTMM Kota Bitung, Petrus Sidangoli, pengusaha yang bergerak di sektor ekspor Pala, CV Multi Rempah Sulawesi menjalankan usahanya dan melangar hak normatif ketenagakerjaan. Pelanggaran hak normatif ketenaga kerjaan kata dia, sama dengan temuan Disnakertrans yakni karyawan diberi upah dibawah UMP yakni Rp 32,500 per hari.
“Pabrik Pala yang terletak di Kelurahan Pinokalan mempekerjakan karyawan dan hanya mengupah jauh dibawah UMP,” kata Sidangoli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Bitung.
Menurutnya, tindakan melaporkan pemberian upah yang tak sesuai UMP oleh CV Multi Rempah Sulawesi tidak ada tujuan untuk menekan pengusaha jika ingin melakukan investasi pengusaha di Kota Bitung. Tapi tujunnya hanya untuk menekankan undang-undang ketenagakerjaan dijalankan.
“Kami justru mendukung investasi di Kota Bitung, namun kami tegaskan tidak boleh melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Setiap tenagakerja harus sejahtera dalam bekerja,” katanya.
Sementara itu Kasi Ketehatan dan Lingker Disnakertrans Kota Bitung, Robert Kairupan menjelaskan, bulan Maret lalu pihaknya melakukan pemeriksaan di CV Multi Rempah Sulawesi dan ditemukan pelanggaran normatif masalah tenaga kerja.
“Upah yang diberikan terhitung harian sebesar Rp 30 ribu, upah lembur tidak dibayar sesuai aturan, Jamsostek dan hak normatif lainnya tidak ada,” kata Kairupan.
Kairupan mengatakan, ketika diklarifikasi perusahan mengaku masih sifatnya padat karya dan minta waktu untuk menangani masalah tersebut. Padahal kata Kairupan, khusus untuk Jamsostek merupakan kewajiban perusahan mendaftarkan dan mengikutsertakan karyawan.
“Dimana biaya keikutsertaan Jamsostek diambil dari dua persen upah yang diberikan pada karyawan setiap bulannya. Untuk jaminan kematian dan kecelakaan full dibayar oleh perusahan,” jelasnya.
Kairupan mewajibkan CV Multi Rempah Sulawesi untuk memasukan karyawan dalam BPJS kesehatan dan tenaga kerja. Serta mebayar upah karyawan sesuai UMP tahun 2014 sebesar Rp 1,9 juta dan upah lember.
“Jika tidak kami akan melakukan pemeriksaan hingga ke proses pro justisia,” katanya.
Sementara itu, rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude dan dihadiri perwakilan CV Multi Rempah Sulawesi, Disnakertrans Kota Bitung, Sat Pol PP, Camat Ranowulu, Andre Rantung dan lurah Pinokalan.(abinenobm)