Manado – Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda pada Desember 2015 lalu telah mengemukakan adanya dugaan pemilih siluman terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Manado.
Kali ini, pernyataan yang tak jauh berbeda ditegaskan komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Alexander Suak yang menyatakan bahwa dugaan pemilih yang bukan warga Manado terindikasi masuk DPT Kota Manado.
Akan hal itu, Suak pun mengingatkan KPU Manado agar segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Dengan tujuan agar pelaksanaan Pilkada Manado tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, pengamat politik dan hukum Sulut, Toar Palilingan berpendapat jika tidak dilakukan perubahan terhadap DPT tersebut, maka akan berpengaruh pada hasil Pilkada Manado.
“Jika DPT memang bermasalah, harus segera dilakukan perbaikan. Bila tidak, ini menjadi persoalan yang besar saat ada pihak yang dirugikan usai pelaksanaan Pilkada. Dan ini akan menjadi bahan gugatan nantinya di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Palilingan.
Tak hanya berujung gugatan di MK, Palilingan pun menilai, persoalan ini akan berdapak pada keuangan daerah. Karena, bila gugatan di terima MK, maka di tahun 2016 ini, pemerintah kota pun pastinya diperhadapkan kembali pada tuntutan penyediaan anggaran Pilkada Manado.
“Kalau salah satu paslon atau pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan di MK dan kemudian menang, Pilkada ulang berpotensi terjadi. Dan konsikuensi anggaran pelaksanaan Pilkada menjadi permasalah lagi. Saya kira, untuk menghindari hal itu, KPU harus segera memverifikasi kembali DPT sebelum Pilkada dilaksanakan,” imbaunya. (leriandokambey)