Ratahan – Adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana temuan PPL Kecamatan Tombatu saat kampanye terbuka PDI-P Mitra di Dapil Satu beberapa waktu lalu, bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Sulut, ternyata tidak satupun dalam orasi politik Delly Makalow yang masuk dalam unsur melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hasilnya sudah selesai, dan tidak ditemukan unsur melanggar,” singkat ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda kepada beritamanado.com via blackberry masanger (BBM), Kamis (17/4). Meski tidak memberikan penjelasan secara detail, Malonda menyarankan agar menemui langsung staf penanganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Sulut, Brigadir Pol Sammy Soplaniy untuk informasi yang lebih jelas.
Hal senada juga dikatakan Ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE.Ak. Dikatakannya, dugaan pelanggaran Pemilu Delly Makalow, oleh Bawaslu Sulut sudah diputuskan, yaitu tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti melanggar.
Ketika ditanya jenis pelanggaran yang bisa dibuktikan dan memenuhi unsur, dijelaskan Kures harus memenuhi unsur formil dan materil serta cukup alat bukti/barang bukti. “Dan untuk hal ini keputusanya bukan di Panwas, melainkan hasil kajian dari sentra Gakumdu yang didalamnya ada Polisi, Kejaksaan dan Panwas,” jelasnya sembari mengatakan, Panwas Mitra dalam kasus ini hanya merekomendasikan ketika ada dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.
Hasil ini sendiri jauh berbeda dengan informasi dan pernyataan sebelumnya yang diperoleh wartawan dari Panwaslu Mitra. Dimana saat kasus ini menjadi temuan PPL dan ramai diberitakan media, Kures pernah menyatakan, bahwa dari orasi dan bukti yang ada, kasus tersebut bisa diindikasikan sebagai pelanggaran Pidana Pemilu.
Hanya saja, setelah makin ramai pemberitaannya, tiba-tiba saja kasus tersebut menurut Kures sudah diambilalih Bawaslu Sulut, dengan alasan saat itu merupakan jadwal kampanye provinsi. Dan betapa mengejutkan, setelah sempat terdiam dari pemberitaan media, ternyata Bawaslu sudah punya keputusan yaitu tidak memenuhi unsur melanggar.
Diketahui, Makalow saat orasinya menyatakan dihadapan massa PDI-P untuk tidak memilih Partai Golkar dan PAN. Bukan itu saja, orasi dengan nada ancaman kepada para hukum tua juga disampaikannya. Kata Makalow, bagi hukum tua yang tidak mendukung PDI-P, maka akan dipangkas, demikian dengan beberapa orasi lainnya yang menimbulkan ketersinggungan sejumlah pihak. *