Manado – Dalam setiap pelaksanaan kampanye untuk pemilihan apapun itu, sering dijumpai yang namanya indikasi pelanggaran. Baik yang dilakukan secara terang-terangan, ataupun berdasarkan pada kecurigaan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terselubung.
Ujar Johnny Suak dari Bawaslu Sulut, salah satu faktor yang menyebabkan hal itu bisa terjadi adalah adanya kebebasan yang tidak diikuti dengan sikap tanggung jawab oleh yang melaksanakan kampanye. Untuk meminimalisir hal tersebut, maka dibuatlah yang namanya aturan mengenai batasan dalam pelaksanaan pemilu.
“Mengenai pelaksanaan kegiatan kampanye, ada yang dibatasi dan ada yang tidak”, ujar Divisi Pengawasan Bawaslu Sulut, Johnny Suak SE, M.Si kepada BeritaManado.com, Selasa (1/9/2015).
Diketahui, kampanye terdiri dari tiga jenis, yaitu: Kampanye Umum, Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka. Mengenai ketiga jenis kampanye ini, Suak menjelaskan ada aturannya mengenai waktu, penyelenggara dan jumlah massa.
“Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka tidak dibatasi waktunya. Kampanye terbatas untuk pasangan calon dibatasi paling banyak 2000 orang. Kampanye tatap muka tergantung banyaknya jumlah tempat duduk. Jadi untuk kampanye tatap muka tidak ada yang berdiri dengan alasan tidak dapat tempat duduk. Kampanye Umum dilaksanakan oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gunernur.Pelaksanaannya pun hanya sebanyak dua kali”, jelasnya.
Tambah Suak, Bawaslu sendiri tak pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk turut serta menjadi relawan pemilu. Maksudnya ialah untuk membantu Bawaslu mengawasi jalannya pemilu. Jika terdapat indikasi pelanggaran kampanye, maka masyarakat atau siapapun diharapkan segera melapor ke Bawaslu Sulut atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (srisuryapertama)