Rahman Ismail.
Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) mewarning seluruh Hukum Tua (Kumtua) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sanksi pidana penjara dan denda jika terbukti berpolitik praktis dalam gelaran Pemilihan Umum 2019.
Ketua Bidang Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail SH mengatakan, ada dasar hukum yaitu Pasal 490 dan pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang bisa menjerat para pelaku.
Pasal 490 berbunyi: ‘Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta’.
Sedangkan Pasal 494 berbunyi, ‘Setiap Aparatur Sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta’.
“Warning bagi ASN, honorer terutama di lingkup Pemkab Minut untuk tetap menunjukan netralitas. Kami awasi, kami cegah, kami tindaki,” ujar Rahman, Selasa (22/1/2019).
Lanjut Rahman, sudah ada beberapa ASN yang dipanggil di Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Rawan bagi kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memanfaatkan berbagai macam bantuan pemerintah, seolah-seolah bantuan itu dari calon tertentu,” tambah Rahman seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga netralitas Hujum Tua, ASN, honorer dan jajarannya.
(Finda Muhtar)