Kartu nama dan kalender caleg, dibagikan saat KKR Pemkab Minut.
Minut, BeritaManado.com – Kredibilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) dipertanyakan.
Ini terkait banyaknya kegiatan calon legislatif yang “ilegal” alias kampanye tanpa izin.
Parahnya, kampanye yang kerap disertai dengan bagi-bagi uang dan barang itu tidak ditindaki Bawaslu ataupun Panwas kecamatan dan desa.
Tak ayal, Bawaslu dinilai “macan ompong”.
“Pelanggaran sudah dimana-mana, tapi tidak ada yang ditindaki bahkan sudah lebih parah sampai membagi-bagikan sembako, uang dan sebagainya serta ajakan untuk memilih,” ujar Rei, warga Airmadidi.
Jerry, warga lainnya juga mempertanyakan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemkab Minahasa Utara yang dinilai sarat muatan.
Menurut Jerry, dalam KKR tersebut, disisipi aksi bagi-bagi uang tunai sebesar Rp100 ribu untuk warga lanjut usia, Rp50 ribu untuk orang muda dan Rp25 ribu bagi anak sekolah minggu, remaja dan pemuda.
Tidak hanya itu, turut dibagikan juga beras 5 liter, kartu nama salah satu calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk tingkat DPRD Minut atas nama Shintia Rumumpe dan DPRD Provinsi Sulut Jhony Panambunan.
Keduanya dikenal sebagai putri dan kakak dari Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.
Meski begitu, Bupati Panambunan membantah kalau KKR digelar untuk kepentingan kampanye.
“Ini bukan kampanye. Kita disini menghadiri ibadah KKR Pemkab Minut,” bantah Panambunan.
(Rds)