Amurang, BeritaManado — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah banyak menerima laporan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut diungkapkan Pimpinan Bawaslu Minsel, Franny Sengkey dihadapan sejumlah wartawan, pada Kamis (4/12/2018), di Kantor Bawaslu Minsel.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait. Dan prinsipnya dugaan netralitas ASN ini, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN dengan tembusan kepada Bupati dan Gubernur,” tukas Franny Sengkey.
Dijelaskannya, ini merupakan langkah pencegahan yang Bawaslu Minsel lakukan, agar supaya ASN itu kedepannya harus benar-benar menjaga netralitas. Karena Bawaslu Minsel serius untuk memproses ASN yang tidak netral.
“Kami juga akan memproses para Hukum Tua yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye. Para Hukum Tua yang terlibat ini akan ada sangsi pidana,” tambah Franny Sengkey.
Dirinya mengharapkan larangan-larangan ini dapat diinformasikan oleh media, sehingga dapat dikerahui masyarakat.
(TamuraWatung)