Amurang, BeritaManado.com – Bawaslu Minsel akhirnya mengaktifkan Panwascam pada 15 Juni 2020.
Pengaktifan ini adalah tindak lanjut dari petunjuk Bawaslu RI.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel, Franny Sengkey SE, diaktifkannya tenaga ad hoc di tingkat kecamatan dan desa merupakan keputusan yang sempat ditunda dan telah dilanjutkan kembali.
Selain tenaga ad hoc Panwas, jajaran ad hoc di wilayah KPU juga sudah diaktifkan termasuk PPK dan jajaran PPS.
Dijelaskan Sengkey, hal ini juga didasari dari munculnya Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2020 dimana salah satu pointer inti penundaan Pilkada dari 23 September 2020 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 telah ditunda menjadi 9 Desember 2020 berdasarkan PERPPU no 2 Tahun 2020.
(rds)