Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Bawa Berkas Laporan ke Bawaslu, Ini Penjelasan Elly Lasut Soal Status Mantan Narapidana

by Jerry
Senin, 31 Agustus 2015, 18:39 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares

Manado – Merasa dirugikan oleh KPU dengan tidak meloloskannya di Pilkada Sulut, Elly Engelbert Lasut (E2L) resmi melaporkan KPU kepada Bawaslu Sulut. Berkas laporan Elly dibawa ke Bawaslu, Senin (31/8/2015) sore, didampingi ketua tim Victor Rompas dan pengacara Febro Takaindangen SH.

Kepada wartawan usai memasukkan berkas laporan, mantan Bupati Talaud ini memaparkan panjang lebar status dirinya sebagai mantan narapidana. Menurutnya, saat ini dia berstatus bebas dan tidak sedang dirampas kemerdekaannya.

“Kami mempersoalkan soal status saya. Kalau saya narapidana maka saya akan dikawal orang Lapas. Saya dalam keadaan bebas, merdeka. Seperti diatur Undang-undang bahwa narapidana adalah orang yang melaksanakan pidana, dirampas kemerdekaannya dan berada di Lapas.
Sekarang saya sedang tidak dirampas kemerdekaan, saya sudah bebas tidak berada di Lapas, saya telah selesai melaksanakan pidana.

Bukti catatan kepaniteraan di PN Manado bahwa saya sedang tidak menjalani pidana. Lantas siapa yang berkesimpulan saya adalah narapidana. Itu yang membuat saya keberatan,” tutur Elly Lasut kepada puluhan wartawan di kantor Bawaslu Sulut.

Jelasnya, putusan MK ditujukan kepada mantan terapidana. Terpidana adalah orang yang mendapat putusan pidana yang sudah inkrah. Ketika masuk penjara maka terpidana menjadi narapidana. Ketika keluar dari Lapas maka status berubah menjadi mantan narapidana yang juga mantan terpidana.

“Jadi, seorang narapidana sudah pasti mantan terpidana. Namun terpidana belum tentu narapidana. Keadaan sekarang KPU seolah-olah merampas hak asasi saya. Padahal dijamin oleh KUHP bahwa orang yang mengalami pembebasan bersyarat dapat diberikan aturan-aturan khusus seperti pengawasan, tidak boleh melakukan pidana, sejauh tidak merampas kemerdekaan beragama dan berpolitik seseorang, itu dijamin oleh KUHP bahwa pembebasan bersyarat itu memiliki hak memilih dan dipilih, KPU merampas itu dari saya,” terang Elly Lasut.
(jerrypalohoon)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: bawaslu sulutE2LElly Engelbert LasutElly Lasutkpu sulutpilkada sulut

Berita Terkini

Rapat Final Panitia Lokal, Sejumlah Puskesmas Disorot Jelang Munas Apkasi

Rapat Final Panitia Lokal, Sejumlah Puskesmas Disorot Jelang Munas Apkasi

23 Mei 2025

Gelar Festival Budaya, Pemkab Minahasa Apresiasi Gebrakan Generasi Muda Langowan

23 Mei 2025
Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

23 Mei 2025
Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

23 Mei 2025
DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

23 Mei 2025
Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.