
Manado, BeritaManado.com — Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku berinisial S alias Stevanus (27) warga Kecamatan Sario lantara kedapatan membawa barang haram jenis trihexyphenidyl.
Informasi yang dirangkum BeritaManado.com, pelaku awalnya hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil Lingkunga III (MMahakam) Kota Manado.
“Benar bawha kami berhasil mengamankan pelaku bersama 1 (satu) unit sepeda motor jenis nmax dengan nomor polisi DB 3064 RG pada rabu (26/01/2022) sekitar pukul 00.15 WITA. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.150 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl,” jelas Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng WS SIK.
Adapun rincian barang bukti barang haram tersebut adalah 180 butir tablet trihexyphenidyl disimpan di dalam bungkus rokok, 970 butir tablet trihexiphenidyl disimpan di kaleng rokok.
Pelaku sendiri bakan dijerat dengan Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Horas Napitupulu)