Manado – Mencermati situasi saat ini yang berpotensi terjadinya konflik antar daerah, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut Edwin Silangen, SE, MS menyampaikan bahwa penetapan batas daerah antar Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon masih mengacu pada Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49 yang terletak di daerah Kasuang yang belum ada kesepakatan secara otomatis karena belum ada penetapan Pilar Batas Utama (PBU).
Menurut dia, hal ini dikarenakan belum tuntasnya batas kedua daerah tersebut, khususnya yang berada di PABU 49 di kasuang, karena sampai saat ini, kedua pemerintahan belum ada kesepakatan bersama sehingga belum ada penetapan PBU dan masih mengacu pada PABU.
Sehubungan dengan itu dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya konflik, maka Pemprov Sulut dihimbau kepada pemerintah setempat untuk tidak melakukan kegiatan atau aktifitas fisik sampai dengan adanya kesepakatan antara kedua bela pihak.
“Hal ini dalam rangka menghindari terjadinya konflik, maka dimintakan pemerintah kedua bela pihak untuk masing-masing menjaga keamanan dan ketertiban serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menciptakan suasana yang dapat menimbulkan konflik antar daerah serta diharapkan kedua pemerintah agar dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengantisipasi tindakan profokasi yang dapat memicu konflik antar masyarakat,” ujar Silangen.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Noudy Tendean yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Drs Lucky Taju, Msi, Kasubag Pemerintahan Umum Christian Irot, SSTP serta Kasubag penerangan dan Publikasi AY Rambing, S.Sos. mengakui, pemprov sendiri tahun ini sudah beberapa kali melakukan peninjauan lapangan di PABU 49 kasuang.
Bahkan dalam peninjau terakhir pada bulan April 2013, yang dihadiri pula Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang dan Sekot Tomohon Arnold Poli di Kasuang, dimana dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan di PABU 49 tersebut.
Namun demikian menurut Tendean Pemprov akan terus memfasilitasinya sampai ada kesepakatan bersama dari kedua bela pihak, tandas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (Rizath Polii)