Manado – Menanggapi penolakan sejumlah warga terkait keputusan Pemprov Sulut tentang Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy Tendean, SIP, M.Si mengatakan bahwa Pemprov sendiri hanya sebatas memfasilitasi.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah pada dasarnya pemerintah Provinsi berfungsi memfasilitasi penyelesaian batas Kabupaten/Kota. Karena itu keputusan penegasan batas Bitung Minut bukan semata-mata keputusan sepihak Pemprov,” ujar mantan Direktur IPDN Regional Manado ini.
Meskipun secara formal Pemerintah Kabupaten Minut dan Kota Bitung telah menyerahkan penyelesaian batas wilayah tersebut kepada Pemprov Sulut, Gubernur tetap mengedepankan peran fasilitasi dengan melakukan negosiasi dengan kedua belah pihak terang Tendean.
Menurut Karo Pemhumas Sulut ini, pada pertemuan terakhir di awal Juli 2012 telah ditemukan titik kompromi, kemudian hasil ini difasilitasi oleh Pemprov dengan menuangkannya dalam bentuk Konsep Dokumen Keputusan penegasan batas yang disepakati bersama. Sebelum ditandatangani dokumen tersebut dikomunikasikan dengan Pemkab Minut dan Pemkot Bitung untuk persetujuannnya.
Konsep tersebut menurut dia, telah disetujui untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kesepekatan bersama. Karena itu menjadi kewajiban bagi Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas. Respons penolakan dari masyarakat itu wajar tetapi pada dasarnya harus ada kejelasan soal batas wilayah. Oleh karena itu sosialisasi dan komunikasi harus secara intens dilakukan Pemkab Minut dan Pemkot Bitung sambil mencari solusi terbaik agar stabilitas dapat tetap terjaga,” jelas Tendean. (jrp)