
Bitung – Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Tewaan, AP alias Andika (20) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa kembali berurusan dengan hukum.
Andika yang merupakan residivis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Tarsius Polsek Maesa dengan kasus yang sama, Selasa (08/01/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Andika bersama tiga rekannya yakni RMM alias Rifky (15), AD alias (15) dan YR alias Yonatan (19) ketiganya warga Kecamatan Maesa melakukan aksi pencurian tanggal 7 Desember 2018 sampai tanggal 5 Januari 2019.
“Mereka melakukan pencurian di lorong masuk Pompa Bensin Kadoodan Kelurahan Pakadoodan Lingkungan Dua Kecamatan Maesa dan salah satu pelaku yakni Yonatan masih buron,” kata Edy, Rabu (09/01/2019).
Adapun sasaran aksi Andika Cs kata Edy, adalah gudang milik salah satu warga yang berisi besi tua.
“Mereka masuk dengan cara merusak kunci pintu gudang dan mengambil sejumlah besi tua lalu menjualnya,” katanya.
Dari aksi itu, Andika Cs berhasil membawa kabur satu buah Koker Kapal, satu unit mesin TS 60 PK, satu buah takal tiga ton, satu buah besi landasan, satu buah cylinder hide mesin RD 8, satu buah Pkmpa kuningan, satu ujung as, satu buah baling balung kuningan empat daun dan satu buah koker as.
“Andika terpaksa kita lumpuhkan dengan tumah panas karena berusaha kabur saat akan diamankan,” katanya.
Andika Cs dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan saat ini sementara dalam proses hukum di Polsek Maesa bersama dua rekannya.
(abinenobm)