Solok Selatan, BeritaManado.com — Konstelasi Pilkada 2024 Solok Selatan kian runcing, di mana saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan.
Seperti kasus yang dilakukan oleh mantan Bupati 2 periode Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus korupsi uang negara pada proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Mantan Warga Sukamiskin ini pun dinyatakan secara sah oleh Pengadilan Negeri Solok dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr.
Putusan tersebut menyatakan secara sah Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah”.
Hal ini tertuang, sebagimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Serta hasil persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solok tersebut, menetapkan barang bukti berupa:
– Satu rangkap asli SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024.
– Satu rangkap SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 24 September 2024.
– Satu rangkap SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 12 Oktober 2024.
– Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk warna merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman suara dan video.
Melalui putusan ini, PN Solok sudah memastikan mantan narapidana korupsi yang baru keluar bulan Agustus 2024 tersebut bersalah.
(***/srisurya)