Airmadidi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minut Arie Kambong mengingatkan seluruh kelompok nelayan di Minut agar mengurus badan hukum dan terdaftar di koperasi, sebagai syarat menerima bantuan dari DKP.
Hal itu dikatakan Kambong, menyusul hingga saat ini baru ada lima kelompok nelayan saja yang sudah terdaftar.
“Jadi diharapkan bagi para kelompok nelayan, baik kelompok tangkap dan budidaya, agar dapat segera mengurus kelengkapan administrasinya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku baru-baru ini,” tutur Kambong, Selasa (19/4/2016).
Namun begitu, lanjut Kambong, jumlah ini tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah.
“Masih ada waktun bagi kelompok nelayan untuk melengkapi berkasnya. Sejauh ini kelima kelompok yang terdaftar terdiri dari tiga kelompok tangkap dan dua kelompok budidaya. Kita berharap masih ada kelompok-kelompok yang lain yang memasukan permohonan bantuan agar supaya bantuan ini tersalurkan ke banyak kelompok di Minut,” ungkap Kambong.(findamuhtar)