Bitung—Puluhan perusahaan di Kota Bitung diduga belum mengantongi ijin penggunaan air tanah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Air Tanah Kota Bitung. Pasalnya menurut Kabid Geologi Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM), Zon Kawa, sepanjang tahun 2012 pihaknya baru mengeluarkan 15 rekomendasi penggunaan air tanah kepada perusahaan.
“Kita sadarai jumlah perusahaan di Kota Bitung melebihi angka 15, namun sayangnya dari bulan Januari hingga November 2012 baru 15 yang melakukan pengurusan ijin dan kami berikan rekomendasi,” kata Kawa beberapa waktu lalu.
Padahal menurutnya, sebagian besar perusahaan di Kota Bitung adalah perusahaan ikan yang otomatis membutuhkan air dalam jumlah banyak. Tapi sayangnya semenjak Perda tersebut diberlakukan hanya 15 perusahaan yang melakukan pengurusan.
“Kami berharap ada kesadaran tiap perusahaan untuk melakukan pengurusan ijin, jangan menunggu kami sidak baru mau melakukan pengurusan karena ini sesuai dengan Perda yang harus dipatuhi,” katanya.(enk)