Manado – Pernyataan mengejutkan disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Manado, Benny Parasan yang menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna LKPJ Walikota Manado tahun 2012 tidak akan digelar.
Menurutnya, alasan tidak dapat dilangsungkannya paripurna yang bertujuan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah kota menyangkut LKPJ Walikota Manado tahun 2012, karena dalam pembahasan Pansus banyak temuan terhadap kinerja dan pengelolahan anggaran.
“Banyak anggaran yang bocor pada tahun 2012 lalu. Jadi saya menegaskan bahwa paripurna tidak akan digelar. Jika digelar, berarti antara Pansus dan eksekutif bargaining,” tegasnya.
Dijelaskan Parasan, sejumlah temuan yang diperoleh Pansus diantaranya anggaran untuk pelebaran jalan Martadinata pada tahun 2010 sebesar 10 miliar tidak dapat dipertangung jawabkan.
Selain itu, Parasan menegaskan bahwa Program Berbasis Lingkungan (PBL) yang diprogramkan pada tahun 2012 dinilai gagal. “Pelaksanaan PBL hanya terealisasi 40 persen saja. Dan perlu dipertanyakan, landasan hukum pengadaan fasilitator PBL perlu dipertanyakan. Karena dasar hukumnya tidak jelas mengacu aturan mana? Apakah peraturan walikota (Perwal) atau aturan yang mana?” tuturnya.
Parasan menjelaskan, seharusnya langkah pemkot yang mengacu pada Perwal harus diketahui isinya oleh DPRD Manado selaku legislasi. “Dewan perlu mengetahui semua Perwako yang ada. Karena seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, isinya harus diketahui DPRD Manado,” pungkasnya.(eka)