Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Banyak Temuan, Paripurna LKPJ Walikota Terancam Tak Digelar

by Agust Hari
Rabu, 15 Mei 2013, 14:54 pm
in Kota Manado
A A
  • 0share

Manado – Pernyataan mengejutkan disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Manado, Benny Parasan yang menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna LKPJ Walikota Manado tahun 2012 tidak akan digelar.

Menurutnya, alasan tidak dapat dilangsungkannya paripurna yang bertujuan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah kota menyangkut LKPJ Walikota Manado tahun 2012, karena dalam pembahasan Pansus banyak temuan terhadap kinerja dan pengelolahan anggaran.

“Banyak anggaran yang bocor pada tahun 2012 lalu. Jadi saya menegaskan bahwa paripurna tidak akan digelar. Jika digelar, berarti antara Pansus dan eksekutif bargaining,” tegasnya.

Dijelaskan Parasan, sejumlah temuan yang diperoleh Pansus diantaranya anggaran untuk pelebaran jalan Martadinata pada tahun 2010 sebesar 10 miliar tidak dapat dipertangung jawabkan.

Selain itu, Parasan menegaskan bahwa Program Berbasis Lingkungan (PBL) yang diprogramkan pada tahun 2012 dinilai gagal. “Pelaksanaan PBL hanya terealisasi 40 persen saja. Dan perlu dipertanyakan, landasan hukum pengadaan fasilitator PBL perlu dipertanyakan. Karena dasar hukumnya tidak jelas mengacu aturan mana? Apakah peraturan walikota (Perwal) atau aturan yang mana?” tuturnya.

Parasan menjelaskan, seharusnya langkah pemkot yang mengacu pada Perwal harus diketahui isinya oleh DPRD Manado selaku legislasi. “Dewan perlu mengetahui semua Perwako yang ada. Karena seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, isinya harus diketahui DPRD Manado,” pungkasnya.(eka)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: benny parasandprd manadoparipurna LKPJ Walikota Manado

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.