Mitra, BeritaManado.com – Panwaslu Minahasa Tenggara (Mitra) menemukan begitu banyak Alat Peraga Kampanye (APK) non KPU beredar diseluruh pelosok Mitra.
Ditegaskan Ketua Panwaslu Mitra Dolly Van Gobel, banyaknya APK non KPU yang beredar merupakan bentuk pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilu).
“Sesuai aturan yang ada, untuk APK yang diperbolehkan hanyalah produk dari KPU dan saat ini banyak produk non KPU yang beredar yang harus ditindaklanjuti karena melanggar administrasi,” ujar Gobel.
Panwaslu sendiri menurutnya sudah merekomendasikan adanya temuan pelanggaran APK pasangan calon ke KPU Mitra, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada tim kampanye.
“Rekomendasi sudah disampaikan ke KPU. Kami juga akan berkordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mitra untuk menertibkan APK liar yang beredar,” tegas Dolly.
Komisioner KPU Mitra Jonly Pangemanan mengatakan, memang pihaknya telah menerima rekomendasi temuan pelanggaran administrasi dari pihak Panwaslu Mitra. Rekomendasi itu sendiri sudah diteruskan dengan menyurat ke seluruh tim pemenangan untuk segera ditertibkan.
“Jika tidak ditindak lanjuti, Panwaslu bersama Satpol PP bisa melakukan penertiban dan didampingi oleh pihak KPU. Sebab aturan sudah jelas, yang diperbolehkan hanyalah produk dari KPU,” terangnya. (rulansandag)