Manado, BeritaManado.com — Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Careig Runtu meminta pemerintah Sulut untuk segera menindak lanjuti perputaran daerah (perda) yang telah di tetapkan di DPRD Sulut.
Menurut Careig, telah banyak perda yang sudah disepakati dan menetapkan beberapa perda diantaranya perda irigasi, Riparprov, Pendidikan, Disabilitas, dan perda Kebudayaan, namun belum di tindak lanjuti dengan peraturan gubernur (pergub).
“Nah ini tidak bisa berhenti hanya sampai di perda. Oleh karena itu, kami mohon kepada pak Sekprov (sekretaris provinsi Steve Kepel) untuk segera menyampaikan kepada instansi terkait agar supaya perda yang sudah kita tetapkan ini di tindak lanjuti dengan pergub,” ucap Careig Selasa,(39/7/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Pelak saja, perda-perda tersebut masih ‘ompong’ alias tidak dapat diterapkan secara maksimal apa bila tidak di tindak lanjuti pemerintah Provinsi Sulut.
“Tidak akan maksimal dalam penerapan aturan kalau hanya terhenti di peraturan daerah karena secara teknis itu harus dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur. Buat apa kita menetapkan perda-perda tetapi secara teknis tidak diatur dalam pergub,” jelas Careig.
Di samping itu, Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel mengungkapkan bahwa perda-perda yang belum di tindak lanjuti akan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sulut.
“Sudah ada beberapa Perda yang pergubnya sudah diterbitkan, dan yang belum di tindak lanjuti terus menjadi perhatian kami, agar diterbitkan pergubnya,” terang Steve.
(Erdysep Dirangga)