Amurang—Pemkab Minsel, belum lama ini melakukan launching e-KTP di 17 Kecamatan se-Minsel. Bahkan, launching tersebut dilakukan langsung Bupati Christiany E Paruntu, SE. Namun, setelah diserahkan kepada warga. Banyak kesalahan yang terjadi. Apa itu?
Kesalahan berupa alamat, dimana sudah berdomisili di desa A sekitar 2 sampai 3 tahun. Tetapi, ternyata alamat yang terterah di e-KTP justru alamat desa/kelurahan lama. Sama halnya dengan nama lengkap. Disaat perekaman data, operator meminta nama lengkap. Pun nama tersebut ditulis dengan tangan disalah satu kertas.
Apa yang terjadi? Ternyata, setelah e-KTP diterima warga, nama tidak lengkap. Juga alamat salah. ‘’Ya, kiapa kong jadi bagini? Siapa yang salah,’’ tanya Djeny Pontoh, IRT Desa Kilometer Tiga. Menurutnnya, torang so tinggal di Desa Kilometer Tiga selama dua tahun lebih. Kalau e-KTP suami-istri salah alamat. Sebab, alamat lama tinggal di Kelurahan Buyungon.
Tetapi, kenapa setelah e-KTP justru masih tinggal di Buyungon. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Jimmy Tamon, SE melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Semuel Tandaju, SE menjelaskan, soal kesalahat itu karena sistem.
’’Jadi, bukan juga kesalahan operator. Melainkan sistem yang ternyata sudah pindah alamat lebih dulu,’’ kata Tandaju.
Namun demikian, pemegang e-KTP yang tetap menggunakan alamat lama. Tetapi memakainya, bahkan pihaknya tak bisa mengganti e-KTP baru. Kecuali, memperbaiki dengan KTP SIAK. ‘’Karena, KTP SIAK masih tetap berlaku. Dengan demikian, pihaknya juga masih akan mempertimbangkan kalau keluhan warga soal e-KTP terjadi kesalahan pencantuman nama atau alamat. Namun, silahkan melapor ke instansi terkait juga,’’ tambahnya.(and)