Airmadidi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama PLN Rayon Airmadidi dan Pemkab Minut, Senin pekan lalu.
Menurut dewan yang disampaikan Indrakusuma Oley, pemadaman listrik, pembayaran listrik yang membengkak sampai dua kali lipat, juga penebangan pohon, pihak PLN harus melakukan sesuai prosedur.
“Pemadaman harus ada pemberitahuan, penebangan harus ada izin, serta rekening diakui PLN ada kesalahan, sehingga PLN harus koordinasikan terlebih dulu untuk melakukan,” kata Oley. Dicky Mogot selaku pimpinan PLN Rayon Airmadidi, mengakui masukan dari dewan akan ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan.
“PLN terbuka bagi masyarakat, mohon dipahami, karena ini juga dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ujar Mogot. (robin tanauma)